Medianesia.id, Tanjungpinang – Guna mengurangi over kapasitas dan mengatasi overcrowded Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang mutasi 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIA Batam dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, terdiri dari 5 WBP Rutan Tanjungpinang dan 3 WBP Tahanan Kejaksanaan Bintan, Sabtu (11/06)
Pemindahan 8 WBP tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat dan dilakukan rapid test antigen dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan pemindahan dilakukan.
Kepala Subseksi Administrasi dan perawatan, Agus Setiawan mengatakan pemindahan itu juga dilakukan dengan pengawalan ektra ketat, dikawal para petugas Rutan.
” over kapasitas merupakan salah satu kendala dalam berjalannya program pembinaan di Lapas/Rutan seluruh Indonesia” jelasnya
Ia menyebutkan, Dengan adanya pelaksanaan mutasi ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah WBP dalam kamar hunian dan meningkatkan jalannya program pembinaan WBP pada Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Kelebihan penghuni yang terjadi di Rutan Pinang dan Pembinaan Khusus untuk anak saat ini perlu di lakukan pemindahan, hal ini berguna mengurangi over kapasitas sehingga nanti nya dalam proses pembinaan akan berjalan lebih maksimal serta menjaga keamanan dan ketertiban yang ada di Rutan tetap dalam keadaan kondusif” ungkap Agus. (yuli)





