OTT Sidoarjo, KPK Tetapkan Oknum Pejabat Pemkab Sidoarjo Tersangka Korupsi

OTT Sidoarjo, KPK Tetapkan Oknum Pejabat Pemkab Sidoarjo Tersangka Korupsi
KPK mengumumkan penetapan satu tersangka oknum pejabat Pemkab Sidoarjo atas dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai. Foto: Tangkapan layar Youtube KPK

Dia mengatakan uang diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.

“Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Siska dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Siska juga langsung ditahan KPK. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *