OTT Sidoarjo, KPK Tetapkan Oknum Pejabat Pemkab Sidoarjo Tersangka Korupsi

OTT Sidoarjo, KPK Tetapkan Oknum Pejabat Pemkab Sidoarjo Tersangka Korupsi
KPK mengumumkan penetapan satu tersangka oknum pejabat Pemkab Sidoarjo atas dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai. Foto: Tangkapan layar Youtube KPK

Medianesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan insentif pegawai hingga Rp2,7 miliar.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan adapun satu tersangka yang ditetapkan yakni, Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

“Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW (Siska Wati), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo,” katanya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan Siska diduga melakukan pemotongan insentif para ASN BPPD Sidoarjo pada tahun 2023 sebesar Rp 2,7 miliar.

Dana insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun, Siska memotong duit itu sejumlah 10-30 persen.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ucap Ghufron.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *