Ormas Keagamaan Diberi Izin Kelola Tambang: Peluang atau Ancaman?

Ormas Keagamaan Diberi Izin Kelola Tambang: Peluang atau Ancaman?
Ormas Keagamaan Diberi Izin Kelola Tambang: Peluang atau Ancaman?. Foto: Kementerian ESDM.

Lahan tambang yang diberikan merupakan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah diciutkan.

Lahan tersebut berasal dari beberapa perusahaan tambang besar, seperti PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, dan PT Kideco Jaya Agung.

Ukuran tambang yang dikelola ormas akan disesuaikan dengan skala ormas dan luas lahan. Lahan tambang tersebut harus digarap dalam waktu lima tahun dan tidak boleh dialihkan.

Jika ormas tidak mengambil lahan tambang tersebut, maka lahan tersebut akan dilelang kembali kepada negara.

Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa hal ini dapat membantu ormas dalam menjalankan kegiatan sosial dan keagamaan, serta meningkatkan kesejahteraan anggota ormas.

Pihak yang menentang kebijakan ini khawatir bahwa ormas tidak memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola tambang, yang dapat berakibat pada kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.

Selain itu, dikhawatirkan bahwa ormas akan menggunakan dana dari tambang untuk kepentingan politik.(*/Brp)

Editor: Brp

Pos terkait