Ormas Keagamaan Diberi Izin Kelola Tambang: Peluang atau Ancaman?

Ormas Keagamaan Diberi Izin Kelola Tambang: Peluang atau Ancaman?
Ormas Keagamaan Diberi Izin Kelola Tambang: Peluang atau Ancaman?. Foto: Kementerian ESDM.

Medianesia.id, Batam – Pemerintah membuka peluang bagi organisasi keagamaan (ormas) untuk mengelola tambang. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan sumber pendanaan bagi ormas keagamaan dalam menjalankan kegiatan sosial dan keagamaan.

Dalam sebuah langkah kontroversial, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, membuka peluang bagi organisasi keagamaan (ormas) untuk mengelola tambang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Minerak (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan sumber pendanaan bagi ormas keagamaan dalam menjalankan kegiatan sosial dan keagamaan.

“Jadi ini kan upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada yang selama ini itu adalah organisasi-organisasi keagamaan yang memang nonprofit ya. Jadi ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan itu kan banyak, ibadah, sarana ibadah, pendidikan, kemudian juga masalah kesehatan,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Minerak (ESDM) Arifin Tasrif dilansir detikcom, Jumat (7/6/2024).

Enam ormas keagamaan yang mendapatkan izin mengelola tambang adalah:

  • Nahdlatul Ulama (NU)
  • Muhammadiyah
  • Gereja Katolik
  • Gereja Protestan
  • Hindu
  • Buddha

Pos terkait