Order Michat Berujung Petaka, Pria di Batam Dikeroyok dan Disekap ke Kuburan Cina

pengeroyokan
Pria berinisial R (22), salah satu pelaku pengeroyokan di Homestay 81 kawasan MTC dan area Kuburan Cina TPU Nongsa, Sabtu malam, 25 Oktober 2025. Foto: Polsek Nongsa

Medianesia.id, Batam – Unit Opsnal Polsek Nongsa mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Homestay 81 kawasan MTC dan area Kuburan Cina TPU Nongsa, Batam, Sabtu malam, 25 Oktober 2025.

Dalam peristiwa ini, dua pria berinisial R (22) dan D (17) diamankan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban berinisial S (30).

Kejadian bermula ketika korban S memesan wanita penghibur melalui aplikasi Michat dan diarahkan menuju Homestay 81 di kawasan MTC.

Saat tengah mencari kamar yang dituju di lantai dua, korban tiba-tiba dicekik dan ditarik oleh empat pria tak dikenal ke dalam kamar 2080.

Di dalam kamar itu korban langsung dikeroyok hingga berteriak minta tolong.

Baca juga: Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Temukan Beras Premium Dijual di Atas HET

“Petugas keamanan sempat mendatangi lokasi, namun korban dibawa paksa ke lantai satu dan dinaikkan ke sepeda motor oleh para pelaku,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Rahmat Susanto, Selasa, 28 Oktober 2025.

Korban kemudian dibawa ke Kuburan Cina TPU Nongsa, tempat pengeroyokan kembali terjadi hingga korban kehilangan kesadaran.

Setelah ditinggalkan para pelaku, korban sempat bersembunyi di hutan sebelum meminta bantuan warga untuk melapor ke Polsek Nongsa.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku di kawasan Botania 1, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Minggu dini hari, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

Kepada polisi, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut masih ada dua pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran. Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena dendam.

Baca juga: Pria Ditemukan Tewas di Rumahnya di Tanjungpinang, Polisi Temukan Tanda-tanda Gantung Diri

“Pelaku tersinggung setelah teman wanitanya, A (18), mengaku pernah dipesan jasanya oleh korban namun tidak dibayar,” jelas Iptu Rahmat.

Sementara itu, Kapolsek Nongsa, Kompol Arsyad Riyandi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua pelaku sudah kami tahan di Rutan Polsek Nongsa, sementara dua lainnya masih kami buru. Identitasnya sudah kami kantongi,” tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika melihat tindak kekerasan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus pengeroyokan tersebut.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait