Menurut Rudy, banyak kejadian yang sama terjadi. Seorang pengendara ugal-ugalan lalu terjadi kecelakaan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Karena banyak kejadian serupa, anak bawah umur membawa motor ugal ugalan. Ini menjadi perhatian karena korban meninggal,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, seorang remaja ugal-ugalan mengendarai motor sehingga menabrak seorang pejalan kaki di Jalan Pos Tanjungpinang, Kamis (14/12/2023) lalu.
Akibatnya korban pejalan kaki seorang perempuan berusia 67 tahun meninggal dunia karena mengalami cedera serius. (Brp)
Editor: Brp





