Medianesia.id, Tanjungpinang – Operasi Keselamatan Seligi 2024 di Tanjungpinang berhasil menjaring 532 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Dari jumlah tersebut, petugas menilang 21 pengendara roda empat, sedangkan 511 pengendara roda dua mendapat teguran.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, mengatakan mayoritas pelanggar adalah pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, kaca spion, dan tidak dapat menunjukkan surat kendaraan seperti STNK atau SIM.
Sementara itu, pengendara roda empat yang ditilang secara elektronik adalah mereka yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Polisi mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara roda dua dan roda empat, untuk selalu memperhatikan keselamatan saat berkendara.
“Kami imbau semua pengendara mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran,” kata Syaiful.





