medianesia.id – Ombudsman Perwakilan Kepri menyoroti penyalahgunaan wewenang di Kota Batam, Provinsi Kepri
Dalam rangkuman lembaga tersebut, Kota Batam menjadi daerah dengan persentase penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang terbesar di Kepri.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari mengatakan, persoalan-persoalan yang menjadi sorotan pihaknya di Batam adalah penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, tidak melakukan pelayanan.
“Selain itu ada beberapa persen penyalahgunaan wewenang,” ujar Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, Selasa (31/1/2023) di Batam.
Mantan Akademisi Uniba Batam ini menjelaskan, sebagian besar hal buruk dalam pelayanan publik itu terjadi di Kota Batam. Masyarakat banyak mengeluh pelayanan yang kurang baik dari Pemko, maupun BP Batam.
Disebutkannya, Ombudsman banyak menerima laporan masyarakat pada bidang pertanahan dan layanan kependudukan.
“Bisa mencapai 65 persen pada 2022 kemarin. Kami akan dorong dan kawal perbaikan kinerja tersebut,” tutup Lagat.*





