“Persoalan potensi mal-administrasi bisa muncul seperti tidak dilayaninya penerimaan pengaduan, penerimaan pengaduan akan tertunda,” ujarnya saat menyampaikan laporan hasil kajian kebijakan terkait Layanan Pemeriksaan Normatif Ketenagakerjaan di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (26/10).
Oleh karena itu, Ombudsman RI menyarankan Pemprov Kepri merumuskan standar operasional prosedur (SOP) dalam kegiatan pemeriksaan norma ketenagakerjaan guna mengatasi kekurangan dalam tatalaksana pemeriksaan.
Laporan ini menggarisbawahi pentingnya perbaikan standar pelayanan dan peningkatan anggaran dalam upaya meningkatkan kualitas pengawasan ketenagakerjaan di Kepri.
Sementara itu, Gubernur Kepri,Ansar Ahmad, berkomitmen akan menjalankan seluruh rekomendasi yang diberikan Ombudsman.
Selain itu, Pemprov Kepri juga akan menambah jumlah pengawas ketenagakerjaan dan meningkatkan anggaran untuk pengawasan ketenagakerjaan.
SOP pengawasan ketenagakerjaan juga akan segera dirumuskan sehingga meminimalisir potensi mal-administrasi yang membuat aduan tenaga kerja tidak terlayani.





