Medianesia.id, Tanjungpinang – Ombudsman RI Perwakilan Kepri menilai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 menunjukkan kemajuan dibandingkan tahun sebelumnya dengan minimnya temuan maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mengapresiasi metode verifikasi terpusat yang diterapkan di beberapa sekolah. Hal ini terbukti efektif dalam meminimalisir intervensi dan mempermudah pengawasan.
Ia memaparkan, hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman di SMK 5 dan SMK 7, Ombudsman tidak menemukan adanya intervensi dari pihak lain.
“Ini merupakan metode yang tepat sesuai dengan rekomendasi kami atas PPDB tahun sebelumnya dimana ruang verifikasi harus steril, jangan ada intervensi dari pihak manapun,” ujar Lagat.
Namun demikian, Lagat melanjutkan, pihaknya masih menemukan beberapa kendala di lapangan. Di antaranya, Petunjuk Teknis (Juknis) yang kurang tegas. Contohnya pada jalur prestasi, tidak ada kejelasan kriteria untuk menentukan keaslian sertifikat.
Kemudian, ketidaksesuaian kuota dengan jumlah pendaftar. Seperti, di beberapa sekolah, kuota jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua tidak terpenuhi.
“Contohnya, kami pikir di SMA 3 akan membludak. Tapi tidak demikian. Seperti pada jalur afirmasi kuotanya 65, sedangkan yang mendaftar hanya 28 orang. Memang pada jalur prestasi, kuotanya 65, yang mendaftar 106. Namun ini hanya satu-satunya SMA yang pendaftarnya pada jalur tersebut melebihi kuota,” terangnya.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri pun masih menemukan sekolah yang menggunakan sistem shifting dan belajar online akibat kurangnya ruang kelas.
“Kami temukan sekolah yang masih gunakan sistem shifting dan online. Ini terjadi bukan hanya 6 bulan, tapi tahunan. Ini tentu akan mengganggu kualitas belajar mengajar,” tuturnya.
Kemudian, Ombudsman juga menyoroti kebijakan baru pembebasan biaya SPP di sekolah negeri mulai Juli 2024. Hal ini berpotensi meningkatkan minat orang tua untuk menyekolahkan anak di sekolah negeri, sehingga perlu diantisipasi dengan solusi untuk sekolah swasta.
“Kami sarankan berikan stimulus pada sekolah swasta. Selain itu, sekolah swasta harus terus memperbaiki diri, dengan mengurangi biaya dan meningkatkan kualitas agar tidak tergerus oleh kebijakan ini dan menambah minat orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sana,” tambahnya.
Lagat berharap, temuan Ombudsman dapat dijadikan evaluasi oleh Disdik untuk pelaksanaan PPDB selanjutnya. Ombudsman juga akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PPDB dan membuka posko pengaduan khusus.
“Pertegas juknis, lakukan sosialisasi yang lebih masif terkait jalur-jalur PPDB, serta kami harap tidak ada diskresi khusus Gubernur yang membuat penumpukan di beberapa sekolah yang dianggap favorit apalagi sudah dibuat sekolah-sekolah alternatif,” tegas Lagat. (Ism)
Editor: Brp





