Oknum Ustaz di Batam Cabuli Anak Dibawah Umur

Oknum Ustaz di Batam Cabuli Anak Dibawah Umur
Oknum ustaz berinisial F (28) diamankan polisi atas kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur. Foto : Dok Polda Kepri

Kala itu, saat korban bermain di Kampung Tua, Kabil, kemudian pelaku mendatanginya dan melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban.

Dengan, meraba–raba bagian sensitif, membuka pakaian korban, hingga melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.

TIdakan tak senonoh itu, diakui korban tak hanya sekali. Pelaku juga pernah melakukan perbuatan cabul itu saat korban sedang bermain bersama anak pelaku dirumahnya.

“Pelaku F ini tetangga korban yang juga berprofesi sebagai ustaz,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *