Medianesia.id, Batam– Polisi mengamankan oknum ustaz berinisial F (28) atas dugaan pidana pencabulan anak dibawah umur.
Pelaku ditangkap polisi di kediamannya kawasan Teluk Lenggung Kelurahan Kabil, Nongsa, Batam, Jumat (17/11) lalu.
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, mengungkapkan kasus pencabulan ini diketahui setelah ibu korban curiga melihat prilaku putrinya yang masih berusia 7 tahun.
“Ibu korban melihat korban R (7 tahun) dan adik laki-lakinya yang sedang mandi bersama bermain sambil melakukan gerakan-gerakan dewasa layaknya suami istri,” ungkapnya, Selasa (21/11).
Melihat hal tersebut, sang ibu menanyakan korban, siapa yang mengajari gerakan tersebut kepada korban.
Lalu, korban pun bercerita adegan tersebut diajari oleh pelaku F yang merupakan tetangganya.





