Medianesia.id, Tanjungpinang – Dua oknum anggota Satpol PP Pemerintah Kota Tanjungpinang diringkus polisi, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
Kedua pegawai pemerintah tersebut masing-masing berinisial SB (33) dan RA (33).
Mereka ditangkap pada 11 November 2025 lalu, bersama tersangka lainnya yang merupakan warga sipil berinisial RF (22).
Ketiganya ditangkap di tiga tempat yang berbeda, yakni di Kampung Bugis, Ganet dan kawasan Tepi Laut Tanjungpinang.
Penyalahgunaan narkoba di lingkungan pegawai Pemko Tanjungpinang tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang membekuk RF, dengan total barang bukti empat butir ekstasi seberat 1,38 gram.
“Dari hasil pemeriksaan, RF mengaku sudah menjual sejumlah pil ekstasi kepada SB yang merupakan PPPK Satpol PP Tanjungpinang,” Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Senin, 17 November 2025.
Baca juga: Eks Direktur Umum TVRI Setor Rp1,5 Miliar Uang Pengganti Hasil Korupsi
Selanjutnya polisi berhasil meringkus SB, dengan barang bukti empat butir ekstasi dan RA. SB sendiri diyakini menjadi perantara pengiriman ekstasi dari RF kepada RA.
Dari hasil pemeriksaan, SB menerima upah sebesar Rp100 ribu per pil dari RF.
“Dua tersangka RF dan SB merupakan pengedar dan penjual. Sementara RA terindikasi sebagai pengguna saja,” tambahnya.
Untuk saat ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan pendalaman terkait pelaku yang memasok narkoba jenis ekstasi tersebut kepada RF.
Hasil penyelidikan, RF memperoleh ekstasi dari MK (inisial).
“Kami masih mencari seseorang berinisial MK, pelaku yang memberikan barang haram ini kepada RF,” tambahnya.
Sepanjang tiga pekan terakhir, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus delapan tersangka penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Ada 121 Lakalantas, Polisi Operasi Zebra Tekan Angka Kecelakaan di Tanjungpinang
Adapun inisial para pelaku yakni KS (36), AE (57), FA (53), DS (36), NP (31), RF (22), SB (33), dan RA (33).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 207,67 gram sabu, 21 butir pil ekstasi seberat 9,48 gram.
Atas perbuatannya, tersangka inisial NP melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 sampai20 tahun penjara.
Sementara tujuh pelaku lainnya, terjerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman 5 sampai 20 tahun penjara.(Mhd)
Editor: Brp





