Selain itu, lanjut Kapolresta, terkait sidang kode etik terhadap pelaku, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari Propam Polda Kepri.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, baru lanjut sidang kode etik atau sidang disiplin,” terang Kapolresta.
Sebelumnya diketahui, oknum polisi di Tanjungpinang diduga terlibat penipuan investasi bodong. Oknum polisi tersebut, kini dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Kepri.
Akibat penipuan investasi bodong tersebut, korban mengaku mengalami kerugian lebih kurang Rp 90 juta. (Ism)
Editor : Brp





