Oknum Polisi Pelaku Investasi Bodong Akan Disidang Kode Etik

Oknum Polisi Pelaku Investasi Bodong Akan Disidang Kode Etik
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu. Foto: Ismail

Selain itu, lanjut Kapolresta, terkait sidang kode etik terhadap pelaku, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari Propam Polda Kepri.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, baru lanjut sidang kode etik atau sidang disiplin,” terang Kapolresta.

Sebelumnya diketahui, oknum polisi di Tanjungpinang diduga terlibat penipuan investasi bodong. Oknum polisi tersebut, kini dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Kepri.

Akibat penipuan investasi bodong tersebut, korban mengaku mengalami kerugian lebih kurang Rp 90 juta. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *