Namun demikian, selang beberapa bulan pelaku CH tidak menepati kesepakatan tersebut. Keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan secara utuh bahkan cenderung semakin tidak ada kejelasan.
Lalu, setelah setahun kontrak selesai, korban pun meminta kembali modal tersebut dikembalikan.
“Tapi, pelaku mencari-cari alasan. Bahkan, kami sempat kehilangan kontaknya,” katanya.
Sebelum memutuskan melaporkan pelaku ke Polda Kepri, lanjut Sherly, persoalan tersebut juga sempat dilaporkan ke Propam Polresta Tanjungpinang pada Agustus 2022 lalu.
Kala itu, pelaku CH dipanggil dan dilakukan upaya mediasi bersama korban. Hasilnya, pelaku menyatakan siap bertanggungjawab dan mengganti kerugian yang dialami korban.
“Namun, apa yang diucapkan pelaku ini hanya sebatas dihadapan atasannya saja. Setelah itu, kami kembali kesulitan berhadapan dengannya,”sebutnya.





