Jika terbukti bersalah, oknum polisi inisial PA ini akan menjalani sidang profesi, sidang kode etik dan sidang disiplin.
“Bisa dipidana, jika istri cabut laporan bisa kita lakukan Restorative Justice,” terang Kapolresta.
Terpisah, Penasihat Hukum korban, Agung Ramadhan Saputra mengatakan, dugaan KDRT ini terjadi usai suami korban salah mengirim pesan singkat whatsapp.
Menurut Agung, pesan whatsapp yang dikirim oleh suami sebenarnya bukan ditujukan kepada istrinya (korban), melainkan kepada wanita lain.
“Singkat cerita istri suruh pulang, dan terjadi pertengkaran. Dari situ kekerasan fisik terjadi,” ungkap Agung.
Suami korban, kata Agung, menendang hingga menyeret korban. Suaminya juga mengacungkan pisau dapur kepada korban, sembari memberikan ancaman pembunuhan.
“Kejadian sudah sering, tapi yang berupa ancaman pembunuhan baru kali ini,” jelasnya. (Ism)
Editor : Brp





