Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
10 Santriwati Menjadi Korban
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengetahui apakah ada korban lain selain 10 orang santriwati yang telah melapor.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui RS mencabuli tiga orang santriwati. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menjanjikan membantu para korban hingga mengimingi korban untuk dipinjamkan handphone.
“Pelaku RS ini juga diketahui mencabuli korban sampai melakukan hubungan suami-istri dengan korban. Ada salah satu korban dicabuli lebih dari satu kali,” tambahnya
Sementara pelaku RU mencabuli tujuh santriwati. Pelaku melakukan aksinya denganmemberikan uang dan memposisikan diri sebagai orang tua asuh para korban.
“Jadi pelaku ini mendatangi asrama putri kemudian modus memberikan vitamin dan memberikan uang kepada para korban dan melakukan aksi pencabulan tersebut,” ujarnya.
Roby menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku yakni RS dan RU ini merupakan anak dan bapak kandung. Aksi pencabulan itu diketahui dilakukan para pelaku sejak tahun 2019.





