Medianesia.id, Lingga – Oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lingga, diringkus polisi atas dugaan pencabulan terhadap 10 orang santriwati.
Pelaku berinisial RS (22) yang merupakan pimpinan ponpes dan RU (51) yang merupakan pengurus ponpes.
Keduanya ditangkap setelah salah satu korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku sudah kita amankan. RS sebagai pimpinan pondok pesantren dan RU sebagai pengasuh pondok pesantren,” kata Robby, Senin (12/2).
Robby menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terungkap berawal dari salah satu korban yang melarikan diri dari ponpes dan menuju ke rumah saudaranya.





