Oknum Pegawai Rutan Tanjungpinang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dua Oknum ASN Pemilik Sabu Direhab, Polisi Buru Bandar
Ilustrasi pelaku tindak kejahatan. Foto : Ismail

“Kalau nanti terbukti, sudah jelas ada aturan hukum yg berlaku. Sebelumnya sudah 9 orang yang dipecat, termasuk pegawai Rutan yang sebelumnya terlibat,” tegas Eri.

Sebelumnya, Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial R dan A pada Rabu (6/9) lalu. Saat penangkapan dua pelaku, polisi menyita 18 paket sabu dan alat hisap sabu.

Dari hasil pengembangan, pengedar inisial A mengaku juga melibatka oknum pegawai Rutan Tanjungpinang dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Tanjungpinang. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *