“Kalau nanti terbukti, sudah jelas ada aturan hukum yg berlaku. Sebelumnya sudah 9 orang yang dipecat, termasuk pegawai Rutan yang sebelumnya terlibat,” tegas Eri.
Sebelumnya, Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial R dan A pada Rabu (6/9) lalu. Saat penangkapan dua pelaku, polisi menyita 18 paket sabu dan alat hisap sabu.
Dari hasil pengembangan, pengedar inisial A mengaku juga melibatka oknum pegawai Rutan Tanjungpinang dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Tanjungpinang. (Ism)
Editor : Brp





