Medianesia.id. Tanjungpinang – Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan pembelaan terhadap pegawainya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Hal itu menanggapi kasus pengembangan peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret salah satu anggotanya.
Menurutnya, ia juga telah memerintahkan oknum anggotanya tersebut memenuhi panggilan polisi guna memberikan keterangan atas kasus tersebut.
“Sudah ada panggilan dari penyidik dan agar menghadap ke Polresta untuk dimintai keterangan sebagai saksi tanggal 14 September,” katanya, Selasa (12/9).
Selain itu, lanjut Eri, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan secara internal dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan terkait surat pemanggilan dari Polresta Tanjungpinang.
Jika terbukti bersalah, maka akan oknum pegawai Rutan itu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.





