Oknum Operator SPBU Kabil Batam Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Oknum Operator SPBU Kabil Batam Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan seorang operator SPBU Kabil, Kota Batam, berinisial D, sebagai tersangka kasus penyelewengan penjualan BBM subsidi jenis Pertalite. Foto: Dok. Polda Kepri

Medianesia.id, Batam – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan seorang operator SPBU Kabil, Kota Batam, berinisial D, sebagai tersangka kasus penyelewengan penjualan BBM subsidi jenis Pertalite.

Pengungkapan kasus ini bermula dari viralnya video warga yang ditolak saat ingin mengisi Pertalite, sementara pelangsir dengan jeriken justru dilayani. Temuan tersebut ditindaklanjuti oleh tim Ditreskrimsus dengan memanggil pengelola SPBU untuk klarifikasi.

“Operator SPBU 14.294.716 PT Laras Era Perdana ini terbukti menjual BBM subsidi menggunakan barcode kendaraan milik konsumen lain yang disimpan di mesin EDC,” ungkap Kasubdit IV Tipidter, AKBP Zamrul Aini, Rabu, 7 Mei 2025.

Lebih lanjut ia menjelaskan, modus ini telah dijalankan pelaku sejak Desember 2024. Ia mengaku mendapat komisi Rp5 ribu sampai Rp10 ribu per jeriken, dengan total keuntungan harian mencapai Rp200 ribu sampai Rp500 ribu, atau sekitar Rp10 juta per bulan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan barcode konsumen lain yang sengaja ia simpan untuk menyelewengkan BBM subsidi,. Itu dibuktikan dengan temuan lebih dari 30 barcode konsumen yang tersimpan di mesin EDC.

“Dalam satu kali transaksi, pelaku bisa menjual hingga 150 liter Pertalite kepada pelangsir. Akibat ulah pelaku, negara diperkirakan merugi hingga Rp1,99 miliar dalam lima bulan,” jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, manajemen SPBU masih dalam proses penyelidikan. Polda Kepri juga mengungkap bahwa pelangsir yang terekam video berusia 12 tahun dan masih berstatus saksi. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *