Medianesia.id, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap dua pelaku penggelapan puluhan ponsel baru dan bekas di salah satu konter di Tanjungpinang.
Keduanya pelaku inisial FS (31) dan MA (23). Akibat perbutannya, konter ponsel tersebut mengalami rugi hingga Rp 146 juta.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, mengatakan FS merupakan karyawan konter ponsel. Ia bertindak sebagai pelaku utama menggelapkan sebanyak 61 ponsel berbagai merk di tempatnya bekerja.
Sedangkan MA bertugas mencatat jumlah ponsel yang digelapkan oleh FS.
“Setelah dilakukan pembukuan oleh korban, terungkap 61 ponsel hilang tanpa adanya catatan penjualan. Korban rugi sebesar Rp 146 juta,” ungkapnya (24/7).
Menurutnya, hasil penggelapan 61 ponsel tersebut digunakan untuk membeli perlengkapan rumah. Oleh karena itu, saat penangkapan polisi turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah barang elektronik seperti televisi, kulkas, mesin cuci, AC, jam tangan dan kipas angin.
“Kami juga menyita sejumlah lembaran rekap penjualan ponsel dari Januari hingga April 2023,” terang Giofany.
Atas perbuatannya FS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan MA dijerat Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan.
“Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk memastikan tersangka mendapatkan proses hukum yang adil,” sebutnya.
Penulis : Ism
Editor : Brp





