“Tim kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan penadah berinisial SO, seorang pengusaha besi tua,” sebut Sahrul.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Ism)
Editor: Brp





