Oknum Karyawan Curi Katup Tabung Gas Milik Perusahaan di Tanjungpinang Senilai Rp1,3 Miliar

Oknum Karyawan Curi Katup Tabung Gas Milik Perusahaan di Tanjungpinang Senilai Rp1,3 Miliar
Kelima pelaku pencurian katup tabung gas yang merugikan perusahaan hingga Rp1,3 miliar. Foto: Dok. Humas Polresta Tanjungpinang

“Tim kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan penadah berinisial SO, seorang pengusaha besi tua,” sebut Sahrul.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *