Berdasarkan laporan bendahara SPP, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV sekolah. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas Zul memasuki ruangan SPP dan melakukan aksinya.
“Berdasarkan bukti tersebut, kami menahan tersangka,” sebut Limbong.
Berdasarkan hasil interogasi, Zul mengakui perbuatannya dan mengaku telah mencongkel pintu ruangan SPP pada Minggu (11/3). Uang hasil curiannya baru digunakan sebesar Rp500 ribu untuk keperluan pribadi, sedangkan sisanya Rp18,5 juta masih disimpan.
Akibat perbuatannya, oknum honorer ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bintan. Ia melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ism)
Editor : Brp





