Oknum Guru Ngaji di Batam Cabuli Tiga Murid

Oknum Guru Ngaji
Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap seorang guru ngaji berinisial AM (55) yang diduga mencabuli tiga muridnya yang masih di bawah umur. Foto: Polsek Sagulung

Medianesia.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap seorang guru ngaji berinisial AM (55) yang diduga mencabuli tiga muridnya yang masih di bawah umur. Korban masing-masing berusia 10 tahun, 10 tahun, dan 8 tahun.

Baca juga: Pengusaha Batam Lisa Yulia Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPTU Anwar Aris, mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan dugaan pencabulan ke polisi.

Dari pengakuan korban, perbuatan cabul dilakukan di sebuah rumah di Kavling Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam.

Baca juga: Kejati Kepri Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Batam

“Setelah orang tua korban menanyakan ke dua anak lainnya, keduanya juga mengaku mengalami perlakuan serupa dari pelaku,” ungkap Anwar.

Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Sagulung dipimpin Aipda Sandro RP langsung mendatangi kediaman terduga pelaku pada Jumat malam, 19 Setember 2025.

Pelaku kemudian diamankan bersama sejumlah saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sagulung, IPTU Husnul Afkar, menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Suami Bacok Istri di Bintan Timur

“Kami sudah mengamankan terduga pelaku dan mendalami keterangan korban, saksi, serta mengumpulkan bukti. Kasus ini akan ditangani secara profesional,” ujarnya.

Polsek Sagulung juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam untuk memberikan pendampingan bagi para korban.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait