Oknum Camat Nyabu di Anambas Terancam Pecat dan 20 Tahun Penjara

oknum camat nyabu
Oknum camat nyabu (tengah) dan dua tersangka lainnya ditangkap Polres Kepulauan Anambas. Foto: Polres Anambas

Medianesia.id, Anambas – Oknum Camat Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas, yang ditangkap saat nyabu di ruang kerjanya terancam sanksi pecat.

Merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap ASN yang terbukti menggunakan atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika akan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan proses hukum terhadap tersangka Afrizal (57) tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa pengecualian.

Baca juga: Oknum Camat di Anambas Ditangkap Saat Konsumsi Sabu di Ruang Kerja

“Tidak ada perlakuan khusus. Semua pelaku penyalahgunaan narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk pejabat pemerintahan,” tegas Kapolres.

Afrizal sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Anambas saat sedang menggunakan sabu di ruang kerjanya pada Jumat malam, 7 November 2025.

Dari lokasi, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,23 gram dan alat isap (bong).

Baca juga: Empat Tersangka Penadahan Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Dari hasil pengembangan, dua orang lain turut ditangkap, yakni E (43), warga Desa Air Asuk, dan D (29), nelayan asal Desa Munjan.

Ketiganya dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine berdasarkan hasil tes urine di RSUD Tarempa.

Kini oknum camat nyabu dan kedua tersangka lainnya ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait