Oknum Camat di Natuna Cabuli ART di Bawah Umur

camat cabul
Ilustrasi tahanan. Polisi menetapkan JU, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Camat Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) yang masih di bawah umur. Foto: Ismail

Medianesia.id, Natuna – Polisi menetapkan JU, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Camat Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) yang masih di bawah umur.

JU resmi ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Natuna pada Kamis, 15 Januari 2026, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme gelar perkara.

Baca juga: Hari Keempat Pencarian, Korban Terseret Arus di Pulau Poto Ditemukan Meninggal

“Penahanan dan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta melalui gelar perkara,” kata Richie, Rabu, 21 Januari 2026.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Mendapat informasi tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Natuna.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka,” ujarnya.

Baca juga: Pengisian BBM di Tanjungpinang Terganggu Akibat Gangguan Jaringan

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2025.

“Korban sebelumnya bekerja dan tinggal di rumah tersangka. Selama periode tersebut, pelaku melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali,” jelas Richie.

Ia menegaskan, dalam penanganan perkara ini, Polres Natuna mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih anak-anak serta menjunjung tinggi profesionalitas dan akuntabilitas penegakan hukum.

Baca juga: Karantina Kepri Terapkan SSMEkspor di Bandara RHF, Permudah Ekspor Ayam Broiler

“Penanganan perkara dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban anak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, JU dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Saat ini, tersangka masih ditahan dan berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait