Oknum Camat di Anambas Ditangkap Saat Konsumsi Sabu di Ruang Kerja

oknum camat
Oknum Camat Siantan Tengah Kabupaten Anambas ditangkap saat mengonsumsi narkoba. Foto: Polres Kepulauan Anambas

Medianesia.id, Anambas – Seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Afrizal (57), yang menjabat sebagai Camat Siantan Tengah, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di ruang kerjanya, Jumat malam, 7 November 2025.

Kepala Satresnarkoba Polres Anambas, IPTU Kristian, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kantor kecamatan.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati Afrizal sedang menggunakan sabu dengan alat isap (bong) di meja kerjanya.

“Dari lokasi, kami temukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu,” ujar Kristian, Selasa, 11 November 2025.

Dalam pemeriksaan awal, Afrizal mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah.

Baca juga: PNS Anambas Tewas di Semak-Semak, Rupanya Korban Pembunuhan

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap E pada Sabtu dini hari, 8 November 2025, pukul 00.01 WIB di rumahnya.

Dari tangan E, petugas menyita dua paket sabu seberat total 1,08 gram. Keduanya langsung dibawa ke RSUD Tarempa untuk menjalani tes urine, dan hasilnya positif amphetamine dan methamphetamine.

Tak berhenti di situ, penyidik kembali menelusuri jaringan pemasok sabu tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur, pada Sabtu sore, 8 Novemver 2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat diamankan, D kedapatan membawa satu paket sabu kecil serta buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk pejabat pemerintahan.

Baca juga: PNS Anambas Ditemukan Tewas di Semak-Semak

“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, penyidik Satresnarkoba Polres Anambas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu yang beredar di wilayah kepulauan tersebut.

“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” pungkasnya.

Oknum camat dan dua pelaku lainnya kini ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait