Medianesia.id, Tanjungpinang – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan anak bawah umur.
Oknum ASN berinisial IR (47) tersebut diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Hal ini dibenarkan oleh Wakasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Onny Chandra, Jumat, 12 Desember 2025.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan yang masuk ke Polresta Tanjungpinang pada 10 Agustus 2025. Lokasi kejadian berada di Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Baca juga: Stok Menipis, Harga Ayam di Tanjungpinang Meroket, Bawang Jawa Mulai Kosong
“Laporan dibuat oleh ayah kandung korban. Setelah melihat adanya tanda kekerasan di tubuh korban,” kata Onny.
Setelah melihat lebam di bagian tubuh korban, pelapor langsung berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Anak guna melakukan visum. Hasil visum digunakan sebagai bukti kekerasan yang dialami oleh korban.
Ia menyampaikan, orang tua kandung korban sudah lama berpisah, dan korban tinggal dengan ibu serta ayah sambungnya di lokasi kejadian.
Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, hingga akhirnya menetapkan IR sebagai tersangka.
Baca juga: Cuaca Kepri Jumat 12 Desember 2025 Didominasi Berawan
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, IR kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tambahnya.
Polisi menerapkan Pasal 44 Ayat 1 UU KDRT dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, serta pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Saat ini, korban telah dipindahkan ke rumah ayah kandungnya dan mendapatkan pendampingan serta konseling dari UPTD.
“Korban sudah ditangani, kondisinya kini berada bersama ayah kandung dan mendapatkan pendampingan psikologis,” pungkasnya.(Mhd)
Editor: Brp





