Oknum ART di Tanjungpinang Nekat Curi Barang Berharga Majikan Senilai Rp100 Juta

Oknum ART di Tanjungpinang Nekat Curi Barang Berharga Majikan Senilai Rp100 Juta
Polisi menahan YU (41), oknum ART yang melakukan tindan pidana pencurian barang berharga milik majikannya di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang. Foto: Dok. Polresta Tanjungpinang

Pelaku mengambil uang dollar Singapura sebesar 2.830 dollar, uang tunai sebesar Rp58 juta, dua cincin emas, dan uang asing koleksi senilai Rp15 juta.

Setelah mengetahui aksi pencurian tersebut, korban Nopriyanto langsung membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.

“Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YU beserta barang bukti di rumahnya pada Senin (15/4),” terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 10 buah perhiasan emas dengan berat total 12,327 gram, uang tunai senilai Rp6.025.000, dan 95 lembar uang asing berbagai negara

“Berdasarkan keterangan pelaku, dia nekat mencuri karena tergiur ini memiliki barang berharga tersebut,” sebut Sahrul.

Saat ini, polisi telah menahan YU di tahanan Mapolresta Tanjungpinang. Atas perbuatannya oknum ART ini dijerat dengan Pasal 362 KUHAP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *