Oknum ART di Tanjungpinang Nekat Curi Barang Berharga Majikan Senilai Rp100 Juta

Oknum ART di Tanjungpinang Nekat Curi Barang Berharga Majikan Senilai Rp100 Juta
Polisi menahan YU (41), oknum ART yang melakukan tindan pidana pencurian barang berharga milik majikannya di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang. Foto: Dok. Polresta Tanjungpinang

Medianesia, Tanjungpinang – Seorang oknum asisten rumah tangga (ART) berinisial YU (41) nekat mencuri barang berharga milik majikannya di Jalan Medang No.25, Tanjungpinang.

Tak tanggung-tanggung pelaku membawa kabur uang tunai dan perhiasan milik majikannya hingga Rp100 juta.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, mengungkapkan aksi pencurian ini terungkap pada Sabtu (13/4) lalu.

Saat itu, mertua korban baru menyadari bahwa uang miliknya dan uang milik anak korban telah hilang.

Mertua korban kemudian menceritakannya kepada korban, Nopriyanto (32).

“Korban pun langsung memeriksa CCTV di rumahnya dan mendapati YU yang merupakan ART mereka melakukan aksi pencurian,” ungkapnya, Jumat (19/4).

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menjalan aksinya pelaku YU memanfaatkan momen saat rumah sedang sepi. Lalu, mengambil barang-barang berharga milik majikannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *