Medianesia.id, Batam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah modus pencucian uang atau money laundering.
OJK pun menyatakan salah satu alasan pelaku melakukan kejahatan, karena mereka bisa menikmati hasil kejahatannya dengan leluasa melalui pencucian uang, yakni dengan menyamarkan uang hasil tindak pidana sehingga tampak seperti harta kekayaan yang sah.
“Pencucian uang memiliki berbagai modus untuk menyamarkan hasil kejahatannya, sehingga tampak seperti kekayaan yang sah,” tulis OJK dalam Instagram resmi @Ojkindonesia.
Adapun, penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK), merupakan upaya mencegah terjadinya pencucian uang guna menjaga sektor jasa keuangan yang bersih dan berintegritas.
Selain itu, OJK mengungkapkan masyarakat bisa ikut andil dalam pencegahan pencucian uang.
Hal ini masyarakat wajib memberikan identitas dan informasi yang benar, serta tegas menolak untuk menyimpan dana orang lain pada rekening yang dimiliki tanpa kejelasan asal-usul sumber dana.
“Masyarakat sebagai nasabah lembaga jasa keuangan juga harus tegas menolak dana yang tidak diketahui asal-usulnya,” tulis OJK.
Berikutnya, masyarakat tidak membeli harta yang tidak jelas status kepemilikannya dan tegas menolak pemberian sumbangan dana tanpa kejelasan peruntukannya.
Lebih lanjut, masyarakat juga tegas menolak mendanai pembelian bahan kimia berbahaya yang diduga terkait kegiatan terorisme.
“Juga tidak terlibat dalam pengumpulan dana oleh yayasan bagi kegiatan yang tidak berhubungan dengan fungsi yayasan tersebut,” tulis OJK. (ilm)





