Medianesia.id, Batam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap delapan kelompok masyarakat yang paling rentan terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Data ini didasarkan pada temuan terkait dengan korban pinjol ilegal. Berikut kelompok masyarakat yang paling rentan:
- Guru (42%)
- Korban PHK (21%)
- Ibu Rumah Tangga (17%)
- Karyawan (9%)
- Pedagang (4%)
- Pelajar (3%)
- Tukang Pangkas Rambut (2%)
- Ojek Online (1%)
Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa’diyah memaparkan faktor utama yang membuat mereka terjerat pinjol ilegal adalah rendahnya literasi keuangan dan kebutuhan untuk memenuhi gaya hidup.
“Pinjol ilegal biasanya dipilih karena prosesnya mudah dan cepat, serta tidak mempertimbangkan profil risiko peminjam,” katanya.
Jika terjerat pinjol ilegal, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Lunasi utang sesegera mungkin.
- Hindari gali lubang tutup lubang dengan mencari pinjaman baru untuk melunasi utang lama.
- Laporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi (SWI) dan kepolisian.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas dan logisnya pinjol sebelum menggunakannya. Pastikan pinjol yang digunakan memiliki izin resmi dan menawarkan suku bunga yang wajar.(*/Brp)
Editor: Brp





