medianesia.id – Nomor Induk Kependudukan (NIK) dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini, sudah mulai diterapkan sejak 1 Januari 2023 lalu.
Keputusan tentang NIK menjadi NPWP ini telah ditetapkan sejak 14 Juli 2022 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Terhitung sejak 1 Januari 2023 seluruh layanan administrasi perpajakan akan menggunakan NPWP dengan format baru yaitu NIK.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya memiliki NPWP lama 15 digit masih tetap akan dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
NIK dapat diaktivasi oleh wajib pajak secara mandiri dengan memberitahukan langsung ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ataupun KPP Pratama di daerah.
Cara lainnya, DJP akan mengintegrasikan NPWP dengan NIK secara otomatis bila wajib pajak terdata telah berpenghasilan.
Kemudian, bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah punya NPWP maupun wajib pajak untuk orang pribadi atau wajib pajak baru yang belum punya NPWP dan ingin memiliki NPWP bisa mengintegrasikan atau mendaftarkan NIK menjadi NPWP dengan cara aktivasi di laman pajak.co.id.*





