Netizen tersebut juga mengapresiasi respons cepat dari Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dan pihak Bea Cukai yang membantu memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat.
“Terimakasih kepada @beacukaiRI, Pak @prastow yang segera menyampaikan kepada saya tentang pokok permasalahan, di mana dijelaskan tidak ada pungutan bea cukai sama sekali yang dikenakan pada proses penerimaan jenazah dari luar negeri,” ucapnya.
Sebelumnya, akun Twitter @ClarissaIcha membuat cuitan yang menyatakan bahwa temannya diminta membayar bea masuk 30% dari harga peti jenazah saat membawa jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.
Cuitan ini kemudian menjadi viral dan menimbulkan kegaduhan di media sosial.
Penting untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, terutama yang berkaitan dengan aturan dan kebijakan.(*/Brp)
Editor: Brp





