Medianesia.id, Batam – Netizen yang membuat heboh dengan cuitan mengenai importasi peti jenazah yang dikenakan bea masuk 30 persen akhirnya meminta maaf.
Ia mengklarifikasi bahwa biaya tersebut bukan pungutan dari Bea Cukai, melainkan tagihan dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah.
Netizen tersebut menjelaskan bahwa biaya yang harus dibayarkan temannya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) merupakan tagihan dari pihak swasta yang menangani pengurusan jenazah. Biaya ini di luar kebijakan Bea Cukai.
“Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai,” cuit netizen tersebut pada Minggu (12/5/2024).
Ia pun meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat cuitannya tersebut dan berjanji akan lebih memahami aturan yang berlaku di masa depan.
“Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih,” tambahnya.





