Nelayan di Anambas Ditangkap Polisi, Diduga Miliki 58,33 Gram Sabu

Nelayan di Anambas Ditangkap Polisi, Diduga Miliki 58,33 Gram Sabu
Seorang nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas diamankan kepolisian atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat puluhan gram. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas. Foto: Polres Kepulauan Anambas.

Medianesia, Batam – Seorang nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas diamankan kepolisian atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat puluhan gram. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas.

Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya diungkap pada 8 Januari 2026.

Dari pengembangan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (33) pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Hampir 70 Ton Daging Beku di Perairan Karimun

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu Kristian, menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 58,33 gram, satu buah tas ransel berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah kepulauan.

Baca juga: Selundupkan Narkoba Berbentuk Liquid Vape, WNA Malaysia Divonis 15 Tahun Penjara

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*)

Editor: Brp

Pos terkait