“Karena yang menaikan itu BP Batam, kami tak punya wewenang. Kami hanya menerima surat edaran,” ujar Nika.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam Nomor 4 Tahun 2023, Pass Pelabuhan Internasional di Batam, naik menjadi Rp 100 ribu dari tarif sebelumnya Rp 65 ribu.(*)
Editor : Ags





