Medianesia.id, Batam – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada Rabu, 4 Desember 2024.
Permenaker tersebut mengatur penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), kabupaten/kota, dan sektoral untuk tahun 2025.
Salah satu tujuan kebijakan ini adalah menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mempertahankan daya saing usaha.
Nilai kenaikan UMP ditetapkan sebesar 6,5%, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Formula kenaikan UMP 2025 diatur sebagai berikut:
UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025
Faktor yang dipertimbangkan dalam kenaikan ini meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi serta indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kebutuhan hidup layak pekerja.
Dewan pengupahan provinsi akan melakukan penghitungan UMP, yang kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan.
Ketentuan UMK dan Upah Minimum Sektoral
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga akan mengalami kenaikan sebesar 6,5% dengan formula serupa:
UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025
Penetapan UMK oleh gubernur wajib lebih tinggi dari UMP.
Selain itu, Upah Minimum Sektoral diatur untuk sektor tertentu dengan risiko kerja tinggi atau spesialisasi yang diperlukan.
Sektor tersebut mengacu pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota.
Jadwal Penetapan dan Berlaku
- UMP dan sektoral provinsi harus ditetapkan paling lambat 11 Desember 2024.
- UMK dan sektoral kabupaten/kota harus diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
- Seluruh kenaikan upah minimum mulai berlaku efektif 1 Januari 2025.
Aturan ini juga disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2023, sehingga dapat memberikan kepastian hukum terkait pengupahan.(*)
Editor: Brp





