Medianesia.id, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan.
Kasus ini terkait pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi sebanyak 120 orang, 4 orang ahli, serta bukti dokumen, surat, dan petunjuk lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis, 4 September 2025.
Dalam kasus ini, Anang menerangkan, penyidik menemukan Nadiem diduga sengaja meloloskan produk Google dalam proyek pengadaan laptop pendidikan.
Pada Februari 2020, Nadiem bertemu dengan Google Indonesia untuk membahas penggunaan Chromebook bagi pelajar. Lalu, Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom dan memerintahkan jajarannya menyiapkan spesifikasi pengadaan TIK dengan sistem operasi ChromeOS.
Selanjutnya, pada tahun 2021, ia menerbitkan Permendikbud Nomor 5 yang disebut “mengunci” spesifikasi ChromeOS dalam juknis Dana Alokasi Khusus.
Padahal, uji coba Chromebook tahun 2019 sebelumnya dinyatakan gagal untuk sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
“Penyidik menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” pungkas Anang.(Ism)
Editor: Brp





