Tersangka I dan perempuan inisial B, juga tinggal bersama di Batam dan segala kebutuhan sehari-hari mereka tanggung bersama-sama.
Marganda menjelaskan, tersangka menawarkan wanita PSK ke pria hidung belang melalui aplikasi Michat. Sekali kencan, tarif Rp 1 juta.
“Setiap mendapatkan tamu, pelaku mendapat imbalan 25 persen atau sekira Rp 250 ribu sekali kencan,” jelasnya.
Perbuatan tersangka I melanggar Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara. (Brp)
Editor: Brp





