Mulai Berlaku Pekan Pertama Januari 2024, Ini Tarif Parkir Baru di Kota Batam

Sejumlah mobil sedang parkir di Jalan Greenland, Batam. F. J.A. Rahim

Medianesia.id, Batam– Pemko Batam melalui Bapenda Kota Batam menegaskan mulai 4 Januari 2024 mendatang, wilayah ini sudah menerapkan kebijakan tarif baru untuk parkir motor dan mobil. 

“Kenaikan tarif parkir baru berlaku mulai 4 Januari 2024 mendatang. Kebijakan ini berlaku sama untuk semua jenis kendaraaan,” ujar Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, Rabu (27/12/2023)

Dijelaskannya, aturan terkait tarif parkir ini sudah melalui berbagai tahap pembahasan. Sehingga sudah siap untuk diterapkan awal tahun 2024 mendatang. 

“Berdasarkan Perda Pajak, dan Retribusi Daerah Kota Batam diatur kenaikan tarif parkir naik 100 persen dari tarif yang berlaku saat ini,” tegasnya. 

Motor saat ini Rp 1 ribu naik menjadi Rp 2 ribu, mobil dari Rp 2 ribu naik menjadi Rp 4 ribu. Menurutnya, penyesuaian tarif parkir ini sudah melalui berbagai kajian. 

“Kenyataannya  bahwa tarif parkir di Batam termasuk uang terendah di Indonesia, juga menjadi faktor dalam melakukan penyesuaian tarif parkir,” jelasnya. 

Raja mengungkapkan, dalam penyesuaian tarif baru ini, pihaknya juga akan menggelar sosialisasi. Masyarakat juga perlu tahu pajak parkir yang mereka bayarkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *