Mulai 1 Juli, Syarat Buat SIM Wajib Aktif BPJS Kesehatan

Mulai 1 Juli, Syarat Buat SIM Wajib Aktif BPJS Kesehatan
Mulai 1 Juli 2024, masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. Foto: Ismail

Hal senada juga di sampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono. Dia memastikan uji coba ini tidak akan mengganggu kelancaran pelayanan publik.

“Proses pembuatan SIM akan tetap berjalan dengan lancar. Uji coba ini hanya untuk mendorong masyarakat agar menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan,” ujar Nunung. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *