Medianesia.id, Jakarta – Mulai 1 Juli 2024, masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Aturan baru tersebut akan diuji coba di tujuh wilayah Indonesia selama tiga bulan. Yaitu, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Subdirektorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menjelaskan uji coba ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam program JKN. Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
“Ini adalah bentuk kolaborasi antara Polri dan Kemenkes untuk mendorong masyarakat agar menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan,” kata Faisal, seperti di kutip dari keterangan tertulis Divisi Humas Mabes Polri, Senin (3/6).
Faisal menegaskan, uji coba ini BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat SIM ini tidak akan memberatkan masyarakat. Justru, ia berharap dapat mempermudah proses layanan publik, termasuk pembuatan SIM.
“Implementasi ini tidak akan memberatkan masyarakat. Masyarakat tidak perlu repot, karena datanya sudah terkoneksi dengan Dukcapil dan BPJS Kesehatan,” jelasnya.





