Medianesia.id, Batam – Bea Cukai Batam, bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, memberikan fasilitas pengeluaran sementara kendaraan bermotor berstatus Free Trade Zone (FTZ) untuk pemudik Lebaran 1446 H.
Fasilitas ini memungkinkan kendaraan tertentu keluar sementara dari Batam dengan syarat-syarat tertentu.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan roda dua, kendaraan berpelat hijau, kendaraan dengan pelat nomor yang mengandung huruf X, Z, V, atau U (kendaraan CBU).
Persyaratan Pengajuan Pengeluaran Sementara Kendaraan FTZ
Pemohon wajib melengkapi dokumen berikut:
Data kendaraan dan pemilik:
- Foto kendaraan
- KTP
- STNK
- BPKB atau surat keterangan dari leasing (jika kendaraan masih dalam cicilan)
- NPWP
- SIM
- Informasi tujuan dan alasan pengeluaran kendaraan
- Pengajuan melalui formulir resmi di bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan menyerahkan dokumen cetak ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar
Jaminan PPN dan Prosedur Pengeluaran
- Pemohon diwajibkan menyetorkan jaminan tunai sebesar PPN yang terutang, sesuai dengan
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Dispenda Kepri
- Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, Bea Cukai akan mengeluarkan Surat Keputusan
- Persetujuan Pengeluaran Sementara
- Pemohon akan menerima bukti penerimaan jaminan, yang diperlukan untuk pencairan dana setelah kendaraan kembali ke Batam
Batas Waktu dan Konsekuensi
Kendaraan wajib kembali ke Batam dalam waktu maksimal 45 hari sejak Surat Keputusan diterbitkan
Jika kendaraan tidak kembali dalam batas waktu yang ditentukan, jaminan PPN akan disetorkan sebagai pajak ke kas negara
Verifikasi dan Surat Jalan dari Ditlantas Polda Kepri
Pemohon juga harus mendapatkan surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri sebagai bukti bahwa kendaraan tidak terkait pelanggaran hukum atau tindak pidana.
Batas waktu pengajuan:
3 Maret – 14 Maret 2025 (pukul 12.00 WIB)
Proses Pemeriksaan Sebelum Kendaraan Keluar Batam
- Pemeriksaan fisik dan dokumen kendaraan
- Pembuatan Proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam
- Penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
- Kendaraan dapat dibawa ke pelabuhan untuk keluar dari kawasan FTZ Batam setelah seluruh persyaratan terpenuhi
Fasilitas ini memberikan solusi bagi pemudik yang ingin membawa kendaraan FTZ keluar sementara dari Batam. Dengan mematuhi seluruh ketentuan dan prosedur, kendaraan dapat keluar dan kembali secara legal tanpa kendala.(*)
Editor: Brp





