Medianesia.id, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam tengah melakukan perbaikan sistem pengelolaan lahan atau Land Management System (LMS). Tujuannya adalah untuk memastikan data pertanahan lebih akurat dan proses perizinan lahan menjadi lebih efisien.
“Kami sedang memperbarui database lahan dan menyempurnakan proses pemberian izin lahan,” kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, yang juga merupakan Ketua Dewan Pengawas BP Batam.
Susiwijono menjelaskan bahwa perbaikan ini tidak menghentikan seluruh layanan pertanahan. “Hanya proses pemberian izin penggunaan lahan baru yang sementara dihentikan,” ujarnya.
Layanan lain seperti perpanjangan izin atau perubahan kepemilikan tanah tetap berjalan seperti biasa.
Dengan memperbaiki sistem, BP Batam ingin memastikan data pertanahan selalu akurat dan up-to-date. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dan mencegah terjadinya sengketa tanah di masa depan.
“Kami ingin menjaga iklim investasi di Batam tetap kondusif,” tegas Susiwijono.
Susiwijono juga menegaskan bahwa tidak ada moratorium atau penghentian total layanan pertanahan di BP Batam.
“Perbaikan sistem ini dilakukan secara bertahap dan tidak mengganggu pelayanan publik,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk tidak mencabut moratorium pemetaan lahan di kawasan Batam.
Ia menegaskan bahwa penghentian moratorium berpotensi membuka celah pelanggaran hukum. Habiburokhman mengungkapkan kekhawatirannya bahwa permohonan pemetaan lahan dapat dimanfaatkan oleh oknum atau kelompok tertentu sebagai sumber dana kampanye Pilkada.
“Diduga kuat, pembukaan permohonan pemetaan lahan ini bisa digunakan oleh pihak tertentu untuk pendanaan kampanye Pilkada,” ujar Habiburokhman kepada media, Rabu (23/10/2024).
Ia menambahkan bahwa dalam masa kepemimpinan pelaksana tugas, tidak seharusnya ada keputusan strategis yang bersifat penting.
“Oleh karena itu, permohonan pemetaan lahan harus dihentikan sementara,” tegasnya.(*/Brp)
Editor: Brp





