Medianesia, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi dengan modus membobol rumah kosong di wilayah Batam.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Polda Kepri.
Aksi pencurian diketahui terjadi di Perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, pada 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Operasi Keselamatan Seligi 2026 Digelar, Pelanggar Lalu Lintas di Tanjungpinang Disasar
Menurut Ronni, para pelaku berjumlah empat orang yang berkeliling menggunakan dua sepeda motor untuk mencari rumah yang diduga dalam kondisi kosong. Pelaku terlebih dahulu mengetuk pintu rumah.
Jika tidak ada respons, mereka memastikan rumah tidak berpenghuni sebelum melakukan pencurian.
“Setelah dipastikan kosong, dua pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pagar dan mencongkel tiga pintu. Dua pelaku lainnya berjaga di luar untuk mengawasi situasi,” ujar Ronni.
Dari dalam rumah korban, pelaku mengambil perhiasan emas serta uang tunai dalam mata uang asing, yaitu dolar Amerika Serikat dan ringgit Malaysia.
Baca juga: Nelayan di Anambas Ditangkap Polisi, Diduga Miliki 58,33 Gram Sabu
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby A, menambahkan bahwa aksi pencurian tersebut sempat diketahui pemilik rumah yang baru pulang dari pasar.
Warga sekitar juga sempat berupaya menghadang, namun para pelaku berhasil melarikan diri.
Petugas gabungan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengecekan rekaman CCTV, dan penyelidikan lanjutan.
Hasilnya, pada 24 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, empat pelaku berhasil diamankan.
Pengembangan kasus kembali dilakukan pada hari yang sama. Polisi menangkap satu pelaku tambahan yang diduga berperan sebagai otak kejahatan sekaligus penadah dan penyedia sarana kejahatan.
Baca juga: Selundupkan Narkoba Berbentuk Liquid Vape, WNA Malaysia Divonis 15 Tahun Penjara
Lima pelaku yang diamankan yakni EM (55) yang berperan mengetuk rumah, merusak pagar, dan masuk ke rumah korban.
Kemudian MN, warga Tangerang, Banten, yang ikut masuk dan mengambil barang. SN yang bertugas memantau situasi. US (22), warga Bandar Lampung, yang juga mengawasi keadaan serta RH, warga Batam, yang diduga menyediakan tempat tinggal, kendaraan, dan menjual barang hasil kejahatan.
Para pelaku diketahui berasal dari Lampung, Sumatera Utara, Banten, dan Batam. Sebagian di antaranya merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini telah melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda di wilayah Batam.
Baca juga: Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Hampir 70 Ton Daging Beku di Perairan Karimun
“Para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujar Kompol Debby.(*)
Editor: Brp





