Medianesia.id, Tanjungpinang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial IR (48) karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun dengan modus berpura-pura sebagai guru privat.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Kepodang, Sido Mulyo, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Rabu, 22 Oktober 2025 dini hari.
Wakasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, IPTU Onny Chandra, mengungkapkan pelaku berpura-pura menjadi guru privat pelajaran sekolah untuk mendapatkan kepercayaan korban dan orang tuanya.
Baca juga: Bejat! Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Dari hasil penyelidikan, korban mulai mengikuti les di rumah tersangka sejak 5 Oktober 2025. Dan sejak itu, perbuatan cabul tersebut sudah dilakukannya sebanyak lima kali.
Hubungan kedekatan antara orang tua korban dan tersangka, yang sudah lama berteman, dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Padahal, pelaku ini tidak ada latar belakang guru. yang bersangkutan hanya karyawan swasta,” ungkapnya, Jumat, 24 Oktober 2025
Baca juga: PNS Anambas Tewas di Semak-Semak, Rupanya Korban Pembunuhan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Untuk sementara, baru satu korban yang melapor. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” ungkap Onny.
Saat ini, guru privat cabul tersebut ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Ism)
Editor: Brp





