Medianesia.id, Batam – Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus cash on delivery (COD) di kawasan Sungai Jodoh, Kota Batam.
Kedua pelaku yakni, pria berinisial JW (28) sebagai pelaku utama dan YAS (39) sebagai penadah.
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M Brata Ul Usna, menjelaskan kejadian bermula ketika korban hendak menjual sepeda motornya melalui sistem COD.
“Pelaku JW berpura-pura menjadi pembeli dan menghubungi korban untuk bertemu di Jalan Duyung, tepat di depan SPBU Harbourbay, pada Rabu, 23 Juli 2025,” ungkap Iptu Brata.
Setibanya di lokasi, pelaku meminta izin untuk mencoba sepeda motor korban. Namun, saat motor diberikan, pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri.
Korban sempat berusaha mengejar, namun kehilangan jejak. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15,5 juta dan segera melapor ke Polsek Batu Ampar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV serta keterangan saksi di lokasi kejadian.
“Pelaku JW berhasil kami tangkap keesokan harinya, Jumat (24/07), di kawasan Bakso Gunung, Sungai Jodoh,” jelas Iptu Brata.
Hasil pemeriksaan terhadap JW mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada YAS. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan YAS tanpa perlawanan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua unit sepeda motor serta rekaman CCTV sebagai barang bukti. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Batu Ampar untuk proses hukum lebih lanjut.
JW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan YAS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
“Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi COD, terutama jika melibatkan kendaraan bermotor. Pastikan lokasi pertemuan aman dan selalu waspada,” tutur Iptu Brata.(Ism)
Editor: Brp





